Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan dan atau kreditur lainnya untuk membiayai Sektor Usaha Mikro dengan nilai relatif sesuai ketentuan perbankan/kreditur.
Manfaat:
Bagi Usaha Mikro dan Kecil
Mempermudah Usaha Mikro dan Kecil yang tidak memiliki agunan dan/atau yang agunannya kurang untuk mengakses sumber pembiayaan dari perbankan
Bagi Perbankan/ Kreditur
Memberikan jaminan kepastian ganti rugi mengingat Usaha Mikro dan Kecil biasanya bersifat non formal dan mempunyai resiko relatif tinggi.