Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagai keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai atau koperasi karyawan yang berpenghasilan tetap dengan coverage resiko kemacetan kredit, baik alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.
Manfaat:
Bagi Nasabah Perorangan/ Anggota Kopeg/ Kopkar
Nasabah dapat memperoleh kredit dari perbankan dalam waktu yang sangat cepat dan biaya transaksi murah, diman imbal jasa yang di bebankan PT. JBM bertarif khusus
Bagi Perbankan/ Kreditur
Memberikan jaminan kepastian ganti rugi atas resiko kemacetan kredit. Selain itu, ganti rugi diselesaikan dalam waktu singkat.