
KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku (atau Surat Kuasa jika diwakilkan).
Sertifikat Penjaminan, Surat Perjanjian, atau nomor registrasi yang berkaitan dengan layanan kami.
Uraian singkat mengenai keluhan/pengaduan serta bukti pendukung tambahan (foto, email, atau surat menyurat sebelumnya).
Kami berupaya memproses setiap pengaduan yang masuk secara transparan, objektif, dan tepat waktu sesuai standar layanan.
Konsumen menyampaikan pengaduan melalui Portal Pengaduan (Website), Email, Telepon, atau datang langsung ke kantor (Walk-in).
Petugas Layanan akan menerima, mencatat, dan memberikan Nomor Tanda Terima Pengaduan (Tiket) kepada Konsumen.
SLA: Maksimal 1x24 Jam (Hari Kerja)Petugas melakukan pemeriksaan awal. Jika dokumen belum lengkap, petugas akan menghubungi Konsumen untuk meminta kelengkapan dokumen pendukung.
Unit/Divisi terkait melakukan investigasi mendalam untuk menyelesaikan permasalahan secara objektif. Pengaduan diselesaikan selambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Catatan: Dapat diperpanjang 20 hari kerja jika ada kondisi khusus dengan pemberitahuan.PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) akan menyampaikan Tanggapan Resmi atau solusi akhir atas Pengaduan Konsumen melalui surat, email, atau portal.

PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
SME's Solution
Merupakan Perusahaan Penjaminan terbesar di daerah Bali.
Official Website © 2025 PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) | All rights reserved.